Wednesday, November 28, 2018

Upaya yang Harus Dilakukan dalam Meraih Kepatuhan Wajib Pajak untuk Memenuhi Target Pajak di Indonesia.
Diajukan dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis

Disusun oleh:

Nama                          : Ade Rosadi Alwi
NPM                           : 153020009225
Kelas                           : 5-07
Dosen Pengampu        : Eman Sulaeman Nasim
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

2018
 
 
A. Pembahasan
Tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain yaitu besarnya penghasilan, tarif pajak, persepsi wajib pajak atas penggunaan uang pajak, perlakuan perpajakan, pelaksanaan penegakan hukum, berat atau ringannya sanksi perpajakan serta kelengkapan dan keakuratan database.
Dalam rangka menjaga kesinambungan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan (tax policy and administrative reforms). Pada tahun 2002 didirikan satu Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan dua Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar. Latar belakang pendirian kantor pelayanan pajak DJP wajib pajak besar tersebut adalah untuk mengelola penerimaan pajak secara lebih progesional dengan mengadministrasikan penerimaan pajak dari sejumlah kecil wajib pajak yang memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan. Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional dan juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberikan keadilan dalam berusaha, pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya. Namun upaya tersebut akan menemui banyak kendala mengingat orang cenderung untuk menghindari pajak atau melakukan manipulasi pajak.
Pola konsumsi negara yang cenderung boros merupakan penyebab meningkatnya pengeluaran negara yang secara tidak langsung berdampak terhadap RAPBN yang melambung setiap tahunnya. Pemerintah dalam hal ini fiskus sudah mengupayakan berbagai cara guna mencapai tujuannya untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan tersebut, maka Direktorat Jendral Pajak telah meyusun langkah-langkah strategis, yaitu :
1.      Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor Pajak Pertambahan Nilai dengan mereview ulang kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
2.      Penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana PKP yang sudah tidak efektif lagi akan dicabut NPPKP-nya.
3.      Penyempurnaan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK-PM) seperti penggunaan faktur online, penyampaian SPT online.
4.      Pengawsan lebih intensif oleh fiskus pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.
5.      Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor UMKM.
6.      Meningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online yang masih harus direvisi.
7.      Melaksanakan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
8.      Di dalam lingkungan fiskus dilakukan peningkatan kualitas SDM (AR, Pemeriksa Pajak dan Juru Sita).
Penerapan sanksi perpajakan baik administrasi (denda, bunga dan kenaikan) dan pidana (penjara) mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun penerapan sanksi harus konsisten dan berlaku terhadap semua wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Database yang lengkap dan akurat mendorong kapatuhan wajib pajak karena database menyediakan data dan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajak termasuk kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya secara akurat dan real-time. Sehingga hal tersebut mendorong kepatuhan sukarela karena wajib pajak tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM perpajakan, serta merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgetair) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya. Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Berbagai penelitian dan juga data-data menyebutkan bahwa pajak meberikan kontribusi yang besar sebagai penyumbang pendapatan negara dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak secara maksimal dan optimal. Apabila penerimaan pajak mengalami kendala seperti banyak yang mangkir dan memanipulasi kewajiban pajak wajib pajak, tentulah kelangsungan hidup suatu negara akan goyah karena berkurangnya pendapatan terbesar tersebut sedangkan RAPBN negara selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.

No comments:

Post a Comment