Upaya yang Harus Dilakukan dalam Meraih Kepatuhan Wajib Pajak untuk Memenuhi Target Pajak di
Indonesia.
Diajukan dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Komunikasi Bisnis
Disusun oleh:
Nama :
Ade Rosadi Alwi
NPM :
153020009225
Kelas :
5-07
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN
NEGARA STAN
2018
A. Pembahasan
Tingkat
kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain yaitu besarnya
penghasilan, tarif pajak, persepsi wajib pajak atas penggunaan uang pajak, perlakuan
perpajakan, pelaksanaan penegakan hukum, berat atau ringannya sanksi perpajakan
serta kelengkapan dan keakuratan database.
Dalam rangka
menjaga kesinambungan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan
negara, Direktorat Jendral Pajak telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan
peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan (tax policy and
administrative reforms). Pada tahun 2002 didirikan satu Kantor Wilayah DJP
Wajib Pajak Besar dan dua Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar. Latar
belakang pendirian kantor pelayanan pajak DJP wajib pajak besar tersebut adalah
untuk mengelola penerimaan pajak secara lebih progesional dengan
mengadministrasikan penerimaan pajak dari sejumlah kecil wajib pajak yang
memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan. Kantor Pelayanan Pajak
DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih
profesional dan juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam
rangka untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN
dan memberikan keadilan dalam berusaha, pemerintah perlu memperluas basis pajak
dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan
sekaligus kepatuhannya. Namun upaya tersebut akan menemui banyak kendala
mengingat orang cenderung untuk menghindari pajak atau melakukan manipulasi
pajak.
Pola konsumsi
negara yang cenderung boros merupakan penyebab meningkatnya pengeluaran negara
yang secara tidak langsung berdampak terhadap RAPBN yang melambung setiap
tahunnya. Pemerintah dalam hal ini fiskus sudah mengupayakan berbagai cara guna mencapai
tujuannya untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan tersebut, maka
Direktorat Jendral Pajak telah meyusun langkah-langkah strategis, yaitu :
1. Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor Pajak Pertambahan Nilai
dengan mereview ulang kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP).
2. Penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana PKP yang
sudah tidak efektif lagi akan dicabut
NPPKP-nya.
3. Penyempurnaan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak
Keluaran – Pajak Masukan (PK-PM) seperti penggunaan faktur online, penyampaian
SPT online.
4. Pengawsan lebih intensif oleh fiskus pada sektor usaha tertentu
yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.
5. Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor UMKM.
6. Meningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan
sistem piutang pajak secara online yang masih harus direvisi.
7. Melaksanakan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana,
terarah, dan terukur untuk
meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
8. Di dalam lingkungan fiskus dilakukan peningkatan kualitas SDM (AR,
Pemeriksa Pajak dan Juru Sita).
Penerapan
sanksi perpajakan baik administrasi (denda, bunga dan kenaikan) dan pidana
(penjara) mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun penerapan sanksi harus
konsisten dan berlaku terhadap semua wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban
perpajakan. Database yang lengkap dan akurat mendorong kapatuhan wajib pajak
karena database menyediakan data dan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib
pajak termasuk kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya secara akurat dan real-time.
Sehingga hal tersebut mendorong kepatuhan sukarela karena wajib pajak tidak
dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Upaya
pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pada prinsipnya bertujuan untuk
meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, meningkatkan
pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM perpajakan,
serta merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pajak berfungsi
dalam pembiayaan (budgetair) pembangunan, terutama untuk keperluan
pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya.
Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja.
Berbagai penelitian dan juga data-data menyebutkan bahwa pajak meberikan
kontribusi yang besar sebagai penyumbang pendapatan negara dari dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak secara
maksimal dan optimal. Apabila penerimaan pajak mengalami kendala seperti banyak
yang mangkir dan memanipulasi kewajiban pajak wajib pajak, tentulah
kelangsungan hidup suatu negara akan goyah karena berkurangnya pendapatan
terbesar tersebut sedangkan RAPBN negara selalu mengalami kenaikan setiap
tahunnya.