Wednesday, November 28, 2018

Upaya yang Harus Dilakukan dalam Meraih Kepatuhan Wajib Pajak untuk Memenuhi Target Pajak di Indonesia.
Diajukan dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis

Disusun oleh:

Nama                          : Ade Rosadi Alwi
NPM                           : 153020009225
Kelas                           : 5-07
Dosen Pengampu        : Eman Sulaeman Nasim
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

2018
 
 
A. Pembahasan
Tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain yaitu besarnya penghasilan, tarif pajak, persepsi wajib pajak atas penggunaan uang pajak, perlakuan perpajakan, pelaksanaan penegakan hukum, berat atau ringannya sanksi perpajakan serta kelengkapan dan keakuratan database.
Dalam rangka menjaga kesinambungan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan (tax policy and administrative reforms). Pada tahun 2002 didirikan satu Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan dua Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar. Latar belakang pendirian kantor pelayanan pajak DJP wajib pajak besar tersebut adalah untuk mengelola penerimaan pajak secara lebih progesional dengan mengadministrasikan penerimaan pajak dari sejumlah kecil wajib pajak yang memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan. Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional dan juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberikan keadilan dalam berusaha, pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya. Namun upaya tersebut akan menemui banyak kendala mengingat orang cenderung untuk menghindari pajak atau melakukan manipulasi pajak.
Pola konsumsi negara yang cenderung boros merupakan penyebab meningkatnya pengeluaran negara yang secara tidak langsung berdampak terhadap RAPBN yang melambung setiap tahunnya. Pemerintah dalam hal ini fiskus sudah mengupayakan berbagai cara guna mencapai tujuannya untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan tersebut, maka Direktorat Jendral Pajak telah meyusun langkah-langkah strategis, yaitu :
1.      Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor Pajak Pertambahan Nilai dengan mereview ulang kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
2.      Penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana PKP yang sudah tidak efektif lagi akan dicabut NPPKP-nya.
3.      Penyempurnaan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK-PM) seperti penggunaan faktur online, penyampaian SPT online.
4.      Pengawsan lebih intensif oleh fiskus pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.
5.      Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor UMKM.
6.      Meningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online yang masih harus direvisi.
7.      Melaksanakan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
8.      Di dalam lingkungan fiskus dilakukan peningkatan kualitas SDM (AR, Pemeriksa Pajak dan Juru Sita).
Penerapan sanksi perpajakan baik administrasi (denda, bunga dan kenaikan) dan pidana (penjara) mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun penerapan sanksi harus konsisten dan berlaku terhadap semua wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Database yang lengkap dan akurat mendorong kapatuhan wajib pajak karena database menyediakan data dan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajak termasuk kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya secara akurat dan real-time. Sehingga hal tersebut mendorong kepatuhan sukarela karena wajib pajak tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM perpajakan, serta merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgetair) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya. Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Berbagai penelitian dan juga data-data menyebutkan bahwa pajak meberikan kontribusi yang besar sebagai penyumbang pendapatan negara dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak secara maksimal dan optimal. Apabila penerimaan pajak mengalami kendala seperti banyak yang mangkir dan memanipulasi kewajiban pajak wajib pajak, tentulah kelangsungan hidup suatu negara akan goyah karena berkurangnya pendapatan terbesar tersebut sedangkan RAPBN negara selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Wednesday, October 17, 2018


TUGAS III
Mata Kuliah Komunikasi  Bisnis
Kebijakan Pajak Dengan Kaitannya Model Komunikasi Interaksional


Disusun Oleh :
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI D III PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018




A.    PAJAK RESTORAN
Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.
Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
OBJEK PAJAK
  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi :
    1. Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
  3. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    1. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
    2. Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

TARIF PAJAK

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

CARA PERHITUNGAN PAJAK

Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

MASA PAJAK
  1. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
  2. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
SAAT TERUTANG PAJAK
  1. Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.
  2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
B.     SOSIALISASI TERKAIT PAJAK RESTORAN DAN KAITANNYA DENGAN KOMUNIKASI INTERAKSIONAL
Kegiatan sosialisasi terkait pajak restoran digelar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kegiatan diadakan di Pusat Perbelanjaan Gedung Chandra Lantai II, Jalan Pancoran, Tamansari, Jakarta Barat.
Salah seorang pengusaha restoran, Anton (41) mengatakan, butuh pelayanan pajak jemput bola.
Menurutnya, hal itu akan mempermudah pengusaha restoran dalam pembayaran pajak.
Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPLI) (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, mengatakan, sosialisasi bertujuan, agar pemilik usaha restoran pun dapat mengetahui tata cara mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak (WP).
Sehingga, pengusha restoran dapat membyarkan pajak restoran yang sudah menjadi kewajibannya secara taat dan BPRD DKI Jakarta juga dapat mengambil nilai materiil melalui penerimaan pajak restorannya yang sudah seharusnya menjadi hak mereka.
Menurut Schramm (1997) model komunikasi interaksional menggambarkan komunikasi sebagai sebuah proses dimana partisipan komunikasi saling bertukar posisi sebagai pengirim pesan dan penerima pesan serta membentuk makna bersama dengan cara mengirim dan menerima umpan balik dalam konteks fisik dan psikologis. Jadi, dapat disimpullkan bahwa kasus sosialisasi diatas merupakan model komunikasi interaksional karena terdapat timbal balik komunikasi antara partisipan.











DAFTAR PUSTAKA

LINK BLOG

Thursday, October 11, 2018

Biografi singkat

Nama : Ade Rosadi Alwi
Kelas : 5-07
NPM : 153020009225
No. Hp : 081288424787
Instagram : aderosalwi
Asal : Jakarta

Wednesday, October 10, 2018

Kegiatan Berdoa Dengan Kaitannya Model Komunikasi



TUGAS II
Mata Kuliah Komunikasi  Bisnis
Kegiatan Berdoa Dengan Kaitannya Dengan Model Komunikasi 
Image result for pkn stan logo
Disusun Oleh :
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI D III PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018

Kegiatan Berdoa Dengan Kaitannya Dengan Model Komunikasi

Sebelum melakukan apa pun, wajar jika Anda mungkin berpikir, ’Apa untungnya bagi saya?’ Tapi, pantaskah berpikir seperti itu tentang doa? Wajar saja jika kita ingin tahu apakah doa ada gunanya. Bahkan orang baik seperti Ayub pun bertanya, ”Jika aku memanggil, apakah dia akan menjawab aku?”Ayub 9:16.
Dari penjelasan sebelumnya, kita sudah melihat bukti bahwa doa lebih dari sekadar kegiatan agama atau terapi. Allah yang benar pasti mendengarkan doa kita, asal dilakukan dengan cara dan untuk tujuan yang benar. Allah bahkan mengundang kita untuk mendekat kepada-Nya. (Yakobus 4:8) Maka, apa manfaatnya jika kita menganggap doa sangat penting? Mari kita lihat.

Kedamaian batin.

Saat ada masalah dan kita merasa sangat khawatir, Alkitab menganjurkan kita untuk ’berdoa dengan tiada henti’ dan ’menyatakan permintaan kita kepada Allah’. (1 Tesalonika 5:17; Filipi 4:6) Alkitab meyakinkan bahwa jika kita berdoa mencari bantuan Allah, maka ”kedamaian dari Allah, yang lebih unggul daripada segala akal, akan menjaga hati [kita] dan kekuatan mental [kita]”. (Filipi 4:7) Kedamaian batin bisa dirasakan jika kita melemparkan kekhawatiran kepada Bapak surgawi kita. Bahkan Ia sendiri menganjurkan kita, ”Lemparkanlah bebanmu kepada Yehuwa, dan ia sendiri akan mendukungmu,” kata Mazmur 55:22.
”Lemparkanlah bebanmu kepada Yehuwa, dan ia sendiri akan mendukungmu.”Mazmur 55:22
Banyak orang di seluruh dunia pernah merasakan hal itu. Hee Ran, dari Korea Selatan, berkata, ”Meski  menghadapi masalah serius, dengan berdoa saya merasa lega dan punya kekuatan untuk bertekun.” Cecilia, dari Filipina, berkata, ”Sebagai seorang ibu, saya sangat khawatir akan putri-putri saya, dan juga ibu saya yang tidak bisa lagi mengenali saya. Tapi, dengan berdoa saya bisa menjalani hidup dengan lebih tenang. Saya yakin bahwa Yehuwa akan membantu saya mengurus mereka.”

Penghiburan dan kekuatan saat ada masalah.

Apakah Anda sedang stres berat, bahkan mungkin mengalami keadaan yang menyedihkan atau mengancam kehidupan? Berdoa kepada ”Allah segala penghiburan” bisa membuat Anda sangat lega. Alkitab berkata bahwa Ia ”menghibur kami dalam semua kesengsaraan kami”. (2 Korintus 1:3, 4) Sebagai contoh,  saat Yesus sangat tertekan, ”ia berlutut dan berdoa”. Hasilnya? ”Seorang malaikat dari langit muncul kepadanya dan menguatkannya”. (Lukas 22:41, 43) Selain itu, Nehemia yang setia pernah diancam oleh orang jahat yang mau menghentikannya melakukan pekerjaan Allah. Dia berdoa, ”Sekarang kuatkanlah tanganku.” Peristiwa selanjutnya menunjukkan bahwa Allah memang membantunya mengatasi rasa takut dan membuatnya berhasil dalam tugasnya. (Nehemia 6:9-16) Reginald, di Ghana, menceritakan perasaannya tentang doa, ”Sewaktu berdoa, khususnya di saat-saat yang sangat sulit, saya merasa seperti sudah menceritakan masalah saya kepada seseorang yang bisa membantu dan yang meyakinkan saya untuk tidak khawatir.” Allah dapat menghibur kita jika kita berdoa kepada-Nya.

     Dapat disimpulkan bahwa kegiatan berdoa, merupakan komunikasi linear karena termasuk kegiatan komunikasi yang terdapat feedback secara langsung dari komunikan, melainkan feeddback dari dalam diri sendiri yang menimbulkan rasa tenang.

Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi


Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi
TUGAS II
Mata Kuliah Komunikasi  Bisnis
Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi

Image result for pkn stan logo
Disusun Oleh :
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI D III PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018


A.   Model-Model Komunikasi Bisnis:
1.      Model komunikasi linear adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan, baik dalam keadaan lansung (face to face) atau dalam komunikasi bermedia seperti, koran, majalah, televisi.Komunikasi ini hanya terjadi satu arah, tanpa feedback / umpan balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator terhadap komunikasi. Ada 4 jenis gangguan pada model komunikasi linear ini, yaitu: gangguan semantik, gangguan fisik (eksternal), gangguan psikologis, dan gangguan fisiologis.


2.      Model komunikasi interaktif artinya proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan yang disertai dengan adanya suatu aksi atau tanggapan secara langsung baik secara lansung maupun melalui media oleh komunikan. Di dalam komunikasi interaktif ini Feedback nya sangat terasa antara komunikator dan komunikan.  Feedback merupakan umpan balik yang diberikan oleh komunikan atas pesan-pesan yang disampaikan oleh komunikator. Feedback tersebut dapat berupa komunikasi verbal, non-verbal atau bisa keduanya. Keunggulan model interaktif dibanding model linear adalah pada model ini terdapat asumsi bahwa komunikator dan komunikan sama-sama dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses komunikasi yang mereka lakukan.




3.      Model komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Yang dipertukarkan dalam komunikasi ini  adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Apa yang dikatakan seseorang dalam sebuah komunikasi ini sangat dipengaruhi pengalamannya dimasa lalu.  Dalam model ini komunikasi merupakan upaya untuk mencapai kesamaan makna akan membuat komunikasi yang terjadi semakin efektif. Setiap orang benar-benar terlibat dalam proses komunikasi.  Komunikan bukan hanya mampu memberikan feedback namun juga bisa memposisikan diri menjadi komunikator. Dengan kata lain, baik komunikator ataupun komunikan sama-sama menjadi pembicara (speaker) dan pendengar (listener) sekaligus secara simultan, layaknya sebuah transaksi.


B.   Kebijakan yang diambi DJP Dengan Kaitannya dengan Model Komunikasi

Contoh keputusan yang diambil:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cq Ditjen Pajak dihukum Rp 606 miliar karena salah menangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera Selatan sebagai salah satu tergugat mengaku belum menerima salinan dari putusan tersebut.

"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dari pusat dan kita sejauh ini masih menunggu. Bukan berarti tidak mau menjawab, karena instansi ini bersifat vertikal," kata Plh Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel, Nelson Samosir pada detikcom, Jumat (5/10/2018).

Dikatakan Nelson, selama persidangan pihak DJP Kanwil dan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan memang hadir. Namun terkait isi putusan Nelson tidak bisa berkomentar lebih jauh karena dia belum menerima saliman putusan dari pengadilan sebagai salah satu tergugat.

"Selama proses sidang kita dari Kanwil dan Direktorat itu selalu koordinasi. Jadi kita dan pusat datang di proses sidang, hanya saja sekarang terkait isi salinan memang kami belum terima dan masih menunggu arahan pusat," kata Nelson.

Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi 2015. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.

Ditjen Pajak kemudian menahan Teddu. Tapi apa nyana, PN Palembang dan Mahkamah Agung (MA) membebaskan Teddy.
Mengantongi vonis bebas itu, Teddy balik gugat Kemenkeu. Majelis hakim mengabulkan gugatan Teddy di kasus pajak tersebut dan menghukum Kemenkeu membayar ganti rugi ke Teddy. Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418 miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.
"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono.
Kaitannya dengan model komunikasi:
1.      Komunikasi Linear
Text Box: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cq Ditjen Pajak dihukum Rp 606 miliar karena salah menangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera Selatan sebagai salah satu tergugat mengaku belum menerima salinan dari putusan tersebut.

"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dari pusat dan kita sejauh ini masih menunggu. Bukan berarti tidak mau menjawab, karena instansi ini bersifat vertikal," kata Plh Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel, Nelson Samosir pada detikcom, Jumat (5/10/2018).

Dikatakan Nelson, selama persidangan pihak DJP Kanwil dan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan memang hadir. Namun terkait isi putusan Nelson tidak bisa berkomentar lebih jauh karena dia belum menerima saliman putusan dari pengadilan sebagai salah satu tergugat.

"Selama proses sidang kita dari Kanwil dan Direktorat itu selalu koordinasi. Jadi kita dan pusat datang di proses sidang, hanya saja sekarang terkait isi salinan memang kami belum terima dan masih menunggu arahan pusat," kata Nelson.
  
Dalam paragraf diatas terlihat bahwa Kemenkeu belum mengambil keputusan terkait dengan utusan yang dijatuhi kepada mereka. Oleh karena itu, ini termasuk dengan komunikasi linear karena tidak ada feedback atas utusan yang telah diterbitkan.

2.      Komunikasi Interaktif
Text Box: Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi 2015. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.
  
Dalam paragraf tersebut diatas trjadi feedback dari kegiatan yang dilakukan oleh Teddy Effendi yang melakukan tunggakan pajak di tahun 2015 oleh DJP berupa penerbitan surat perintah penyiddikan yang dimana hal ini termasuk kedalam komunikasi interaktif.

3.      Text Box: "Selama proses sidang kita dari Kanwil dan Direktorat itu selalu koordinasi. Jadi kita dan pusat datang di proses sidang, hanya saja sekarang terkait isi salinan memang kami belum terima dan masih menunggu arahan pusat," kata Nelson.

Komunikasi Transaksional





Dalam paragraf tersebut diatas terjadi komunikasi terus menerus antara Kanwil berkaitan dengan DJP itu sendiri yang mana merupakan termasuk komunikasi transaksional.


Daftar Pustaka