Wednesday, October 17, 2018


TUGAS III
Mata Kuliah Komunikasi  Bisnis
Kebijakan Pajak Dengan Kaitannya Model Komunikasi Interaksional


Disusun Oleh :
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI D III PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018




A.    PAJAK RESTORAN
Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.
Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
OBJEK PAJAK
  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi :
    1. Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
  3. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    1. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
    2. Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

TARIF PAJAK

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

CARA PERHITUNGAN PAJAK

Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

MASA PAJAK
  1. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
  2. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
SAAT TERUTANG PAJAK
  1. Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.
  2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
B.     SOSIALISASI TERKAIT PAJAK RESTORAN DAN KAITANNYA DENGAN KOMUNIKASI INTERAKSIONAL
Kegiatan sosialisasi terkait pajak restoran digelar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kegiatan diadakan di Pusat Perbelanjaan Gedung Chandra Lantai II, Jalan Pancoran, Tamansari, Jakarta Barat.
Salah seorang pengusaha restoran, Anton (41) mengatakan, butuh pelayanan pajak jemput bola.
Menurutnya, hal itu akan mempermudah pengusaha restoran dalam pembayaran pajak.
Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPLI) (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, mengatakan, sosialisasi bertujuan, agar pemilik usaha restoran pun dapat mengetahui tata cara mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak (WP).
Sehingga, pengusha restoran dapat membyarkan pajak restoran yang sudah menjadi kewajibannya secara taat dan BPRD DKI Jakarta juga dapat mengambil nilai materiil melalui penerimaan pajak restorannya yang sudah seharusnya menjadi hak mereka.
Menurut Schramm (1997) model komunikasi interaksional menggambarkan komunikasi sebagai sebuah proses dimana partisipan komunikasi saling bertukar posisi sebagai pengirim pesan dan penerima pesan serta membentuk makna bersama dengan cara mengirim dan menerima umpan balik dalam konteks fisik dan psikologis. Jadi, dapat disimpullkan bahwa kasus sosialisasi diatas merupakan model komunikasi interaksional karena terdapat timbal balik komunikasi antara partisipan.











DAFTAR PUSTAKA

LINK BLOG

1 comment: