TUGAS III
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Kebijakan Pajak Dengan Kaitannya Model Komunikasi Interaksional
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Kebijakan Pajak Dengan Kaitannya Model Komunikasi Interaksional
![](https://mamikos.com/info/wp-content/uploads/2018/05/STAN.png)
Disusun Oleh :
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM
STUDI D III PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
A.
PAJAK RESTORAN
Restoran
adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang
mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya
termasuk jasa boga/ katering.
Pajak
Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
OBJEK PAJAK
- Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pelayanan yang disediakan restoran meliputi :
- Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
- Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
- Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
- Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak Restoran adalah orang
pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran.
WAJIB PAJAK
Wajib Pajak Restoran adalah orang
pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Restoran
adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Restoran ditetapkan
sebesar 10 % (sepuluh persen).
CARA PERHITUNGAN PAJAK
Berdasarkan pokok Pajak Restoran
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar
pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya
diterima restoran.
MASA PAJAK
- Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
SAAT TERUTANG PAJAK
- Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.
- Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
B. SOSIALISASI
TERKAIT PAJAK RESTORAN DAN KAITANNYA DENGAN KOMUNIKASI INTERAKSIONAL
Kegiatan
sosialisasi terkait pajak restoran digelar oleh Badan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD)
Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kegiatan
diadakan di Pusat Perbelanjaan Gedung Chandra Lantai II, Jalan Pancoran, Tamansari,
Jakarta Barat.
Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan
Informasi (UPLI) (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, mengatakan, sosialisasi bertujuan,
agar pemilik usaha restoran pun dapat mengetahui tata cara mendaftarkan diri
menjadi Wajib Pajak (WP).
Sehingga,
pengusha restoran dapat membyarkan pajak restoran yang sudah menjadi
kewajibannya secara taat dan BPRD DKI Jakarta juga dapat mengambil nilai
materiil melalui penerimaan pajak restorannya yang sudah seharusnya menjadi hak
mereka.
Menurut Schramm (1997) model
komunikasi interaksional menggambarkan komunikasi sebagai sebuah proses dimana
partisipan komunikasi saling bertukar posisi sebagai pengirim pesan dan
penerima pesan serta membentuk makna bersama dengan cara mengirim dan menerima
umpan balik dalam konteks fisik dan psikologis. Jadi, dapat disimpullkan
bahwa kasus sosialisasi diatas merupakan model komunikasi interaksional karena
terdapat timbal balik komunikasi antara partisipan.
DAFTAR PUSTAKA
LINK BLOG