Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil
Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi
TUGAS II
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi
![Image result for pkn stan logo](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/5/54/STAN.jpg/200px-STAN.jpg)
Disusun Oleh :
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI D III
PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
A. Model-Model Komunikasi Bisnis:
1.
Model komunikasi linear adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan,
baik dalam keadaan lansung (face to face) atau dalam komunikasi bermedia
seperti, koran, majalah, televisi.Komunikasi ini hanya terjadi satu arah, tanpa
feedback / umpan balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator terhadap
komunikasi. Ada 4 jenis gangguan pada model komunikasi linear ini, yaitu:
gangguan semantik, gangguan fisik (eksternal), gangguan psikologis, dan
gangguan fisiologis.
2.
Model komunikasi interaktif artinya proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan
yang disertai dengan adanya suatu aksi atau tanggapan secara langsung baik
secara lansung maupun melalui media oleh komunikan. Di dalam komunikasi
interaktif ini Feedback nya sangat terasa antara komunikator
dan komunikan. Feedback merupakan umpan balik yang
diberikan oleh komunikan atas pesan-pesan yang disampaikan oleh
komunikator. Feedback tersebut dapat berupa komunikasi verbal,
non-verbal atau bisa keduanya. Keunggulan model interaktif dibanding model
linear adalah pada model ini terdapat asumsi bahwa komunikator dan komunikan
sama-sama dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses komunikasi yang mereka
lakukan.
3.
Model komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara
terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Yang dipertukarkan dalam
komunikasi ini adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal.
Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan
(relationship) antara dua orang atau lebih. Apa yang dikatakan seseorang dalam
sebuah komunikasi ini sangat dipengaruhi pengalamannya dimasa
lalu. Dalam model ini komunikasi merupakan upaya untuk mencapai
kesamaan makna akan membuat komunikasi yang terjadi semakin
efektif. Setiap orang benar-benar terlibat dalam proses komunikasi. Komunikan
bukan hanya mampu memberikan feedback namun juga bisa
memposisikan diri menjadi komunikator. Dengan kata lain, baik komunikator
ataupun komunikan sama-sama menjadi pembicara (speaker) dan pendengar (listener)
sekaligus secara simultan, layaknya sebuah transaksi.
B.
Kebijakan yang diambi
DJP Dengan Kaitannya dengan Model Komunikasi
Contoh keputusan yang
diambil:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cq Ditjen Pajak
dihukum Rp 606 miliar karena salah menangkap wajib pajak, Teddy Effendi.
Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera Selatan sebagai salah satu tergugat
mengaku belum menerima salinan dari putusan tersebut.
"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dari pusat dan kita sejauh ini masih menunggu. Bukan berarti tidak mau menjawab, karena instansi ini bersifat vertikal," kata Plh Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel, Nelson Samosir pada detikcom, Jumat (5/10/2018).
Dikatakan Nelson, selama persidangan pihak DJP Kanwil
dan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan memang hadir. Namun terkait isi
putusan Nelson tidak bisa berkomentar lebih jauh karena dia belum menerima
saliman putusan dari pengadilan sebagai salah satu tergugat.
"Selama proses sidang kita dari Kanwil dan
Direktorat itu selalu koordinasi. Jadi kita dan pusat datang di proses sidang,
hanya saja sekarang terkait isi salinan memang kami belum terima dan masih
menunggu arahan pusat," kata Nelson.
Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi 2015. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.
Ditjen Pajak kemudian
menahan Teddu. Tapi apa nyana, PN Palembang dan Mahkamah Agung (MA) membebaskan
Teddy.
Mengantongi vonis bebas
itu, Teddy balik gugat Kemenkeu. Majelis hakim mengabulkan gugatan Teddy di
kasus pajak tersebut dan menghukum Kemenkeu membayar ganti rugi ke Teddy.
Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418
miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.
"Maka total
kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis
dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko
Hutagalung dan Kartijono.
Kaitannya dengan model komunikasi:
1.
Komunikasi Linear
Dalam paragraf diatas terlihat bahwa
Kemenkeu belum mengambil keputusan terkait dengan utusan yang dijatuhi kepada
mereka. Oleh karena itu, ini termasuk dengan komunikasi linear karena tidak ada
feedback atas utusan yang telah diterbitkan.
2.
Komunikasi Interaktif
Dalam paragraf tersebut diatas trjadi
feedback dari kegiatan yang dilakukan oleh Teddy Effendi yang melakukan
tunggakan pajak di tahun 2015 oleh DJP berupa penerbitan surat perintah
penyiddikan yang dimana hal ini termasuk kedalam komunikasi interaktif.
Dalam paragraf tersebut diatas
terjadi komunikasi terus menerus antara Kanwil berkaitan dengan DJP itu sendiri
yang mana merupakan termasuk komunikasi transaksional.
Daftar
Pustaka
Pertamaxx
ReplyDeleteMantabb
ReplyDelete