Wednesday, October 10, 2018

Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi


Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi
TUGAS II
Mata Kuliah Komunikasi  Bisnis
Analisis Model Komunikasi Dalam Kebijakan Yang Diambil Kemenkeu Atas Utusan MA Terkait Kasus Teddy Effendi

Image result for pkn stan logo
Disusun Oleh :
Ade Rosadi Alwi
NPM 153020009225
5-7 DIII Pajak
Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI D III PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018


A.   Model-Model Komunikasi Bisnis:
1.      Model komunikasi linear adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan, baik dalam keadaan lansung (face to face) atau dalam komunikasi bermedia seperti, koran, majalah, televisi.Komunikasi ini hanya terjadi satu arah, tanpa feedback / umpan balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator terhadap komunikasi. Ada 4 jenis gangguan pada model komunikasi linear ini, yaitu: gangguan semantik, gangguan fisik (eksternal), gangguan psikologis, dan gangguan fisiologis.


2.      Model komunikasi interaktif artinya proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan yang disertai dengan adanya suatu aksi atau tanggapan secara langsung baik secara lansung maupun melalui media oleh komunikan. Di dalam komunikasi interaktif ini Feedback nya sangat terasa antara komunikator dan komunikan.  Feedback merupakan umpan balik yang diberikan oleh komunikan atas pesan-pesan yang disampaikan oleh komunikator. Feedback tersebut dapat berupa komunikasi verbal, non-verbal atau bisa keduanya. Keunggulan model interaktif dibanding model linear adalah pada model ini terdapat asumsi bahwa komunikator dan komunikan sama-sama dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses komunikasi yang mereka lakukan.




3.      Model komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Yang dipertukarkan dalam komunikasi ini  adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Apa yang dikatakan seseorang dalam sebuah komunikasi ini sangat dipengaruhi pengalamannya dimasa lalu.  Dalam model ini komunikasi merupakan upaya untuk mencapai kesamaan makna akan membuat komunikasi yang terjadi semakin efektif. Setiap orang benar-benar terlibat dalam proses komunikasi.  Komunikan bukan hanya mampu memberikan feedback namun juga bisa memposisikan diri menjadi komunikator. Dengan kata lain, baik komunikator ataupun komunikan sama-sama menjadi pembicara (speaker) dan pendengar (listener) sekaligus secara simultan, layaknya sebuah transaksi.


B.   Kebijakan yang diambi DJP Dengan Kaitannya dengan Model Komunikasi

Contoh keputusan yang diambil:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cq Ditjen Pajak dihukum Rp 606 miliar karena salah menangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera Selatan sebagai salah satu tergugat mengaku belum menerima salinan dari putusan tersebut.

"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dari pusat dan kita sejauh ini masih menunggu. Bukan berarti tidak mau menjawab, karena instansi ini bersifat vertikal," kata Plh Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel, Nelson Samosir pada detikcom, Jumat (5/10/2018).

Dikatakan Nelson, selama persidangan pihak DJP Kanwil dan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan memang hadir. Namun terkait isi putusan Nelson tidak bisa berkomentar lebih jauh karena dia belum menerima saliman putusan dari pengadilan sebagai salah satu tergugat.

"Selama proses sidang kita dari Kanwil dan Direktorat itu selalu koordinasi. Jadi kita dan pusat datang di proses sidang, hanya saja sekarang terkait isi salinan memang kami belum terima dan masih menunggu arahan pusat," kata Nelson.

Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi 2015. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.

Ditjen Pajak kemudian menahan Teddu. Tapi apa nyana, PN Palembang dan Mahkamah Agung (MA) membebaskan Teddy.
Mengantongi vonis bebas itu, Teddy balik gugat Kemenkeu. Majelis hakim mengabulkan gugatan Teddy di kasus pajak tersebut dan menghukum Kemenkeu membayar ganti rugi ke Teddy. Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418 miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.
"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono.
Kaitannya dengan model komunikasi:
1.      Komunikasi Linear
Text Box: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cq Ditjen Pajak dihukum Rp 606 miliar karena salah menangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera Selatan sebagai salah satu tergugat mengaku belum menerima salinan dari putusan tersebut.

"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dari pusat dan kita sejauh ini masih menunggu. Bukan berarti tidak mau menjawab, karena instansi ini bersifat vertikal," kata Plh Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel, Nelson Samosir pada detikcom, Jumat (5/10/2018).

Dikatakan Nelson, selama persidangan pihak DJP Kanwil dan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan memang hadir. Namun terkait isi putusan Nelson tidak bisa berkomentar lebih jauh karena dia belum menerima saliman putusan dari pengadilan sebagai salah satu tergugat.

"Selama proses sidang kita dari Kanwil dan Direktorat itu selalu koordinasi. Jadi kita dan pusat datang di proses sidang, hanya saja sekarang terkait isi salinan memang kami belum terima dan masih menunggu arahan pusat," kata Nelson.
  
Dalam paragraf diatas terlihat bahwa Kemenkeu belum mengambil keputusan terkait dengan utusan yang dijatuhi kepada mereka. Oleh karena itu, ini termasuk dengan komunikasi linear karena tidak ada feedback atas utusan yang telah diterbitkan.

2.      Komunikasi Interaktif
Text Box: Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi 2015. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.
  
Dalam paragraf tersebut diatas trjadi feedback dari kegiatan yang dilakukan oleh Teddy Effendi yang melakukan tunggakan pajak di tahun 2015 oleh DJP berupa penerbitan surat perintah penyiddikan yang dimana hal ini termasuk kedalam komunikasi interaktif.

3.      Text Box: "Selama proses sidang kita dari Kanwil dan Direktorat itu selalu koordinasi. Jadi kita dan pusat datang di proses sidang, hanya saja sekarang terkait isi salinan memang kami belum terima dan masih menunggu arahan pusat," kata Nelson.

Komunikasi Transaksional





Dalam paragraf tersebut diatas terjadi komunikasi terus menerus antara Kanwil berkaitan dengan DJP itu sendiri yang mana merupakan termasuk komunikasi transaksional.


Daftar Pustaka

2 comments: